Dibawahini perbedaan syarat dan prosedur terkait pengajukan gugatan cerai yang diajukan bagi mereka yang beraga Islam ataupun Non-Muslim (Kristen Protestan, Khatolik, Hindu, Budha dan Khonghucu) di Pengadilan. SYARAT DAN PROSEDUR CERAI MUSLIM CERAI NON MUSLIM Tempat Mengajukan Gugatan Pengadilan Agama Pengadilan Negeri Penentuan Domisili Pengadilan Isteri
Pasangannon-muslim wajib melakukan perceraian di depan pengadilan, yang merupakan sahnya secara hukum sebuah perceraian. Gugatan secara resmi harus disampaikan melalui surat pemberitahuan atau surat gugatan kepada Pengadilan. Isi materi gugatan terdiri atas hal-hal berikut: 1. Identitas para pihak, baik penggugat maupun tergugat 2.
Gugatancerai dilakukan dengan mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Syariah/Pengadilan Syariah. Surat gugatan atau contoh surat cerai dapat diubah sepanjang tidak menggantikan posita dan petitum. Jika tergugat telah menanggapi surat gugatan, maka harus berdasarkan persetujuan tergugat.
Sekadardiketahui, dikutip dari data Badan Pusat Statistik (BPS), dari 98.088 kasus perceraian itu, mayoritas istri yang mengajukan gugatan perceraian terhadap suaminya. Jumlah cerai gugat, atau gugatan perceraian yang dilakukan istri terhadap suaminya pada 2021 mencapai 74.117 kasus. Sedangkan, suami yang mengajukan talak sebanyak 23.917 kasus.
ContohSurat Gugatan Cerai Di Pengadilan Negeri - Untuk mengajukan permohonan perceraian bagi yang beragama islam dapat diajukan ke Pengadilan Agama sedangkan khusus Non Muslim dapat diajukan di Pengadilan Negeri tempat berdomisili; Untuk mengajukan Gugatan perceraian tentunya harus mengajukan beberapa persyaratan yang harus dilengkapi
.
contoh surat gugatan cerai non muslim